Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 5/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah melalui penunjangan permodalan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah bersumber dari APBD, baik dalam bentuk uang maupun barang. Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga sebesar Rp. 51.497.112.000,- dan dalam bentuk barang hingga sebesar Rp. 100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan PDAM, namun Direktur PDAM bertanggung jawab penuh atas penyimpangan penggunaan dana.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, dan PDAM berhak mendapat dukungan modal usaha dari Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

PDAM wajib melaporkan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan Penyertaan Modal Daerah secara periodik kepada Bupati dan DPRD sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada PDAM sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM. 2. Bentuk dan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila PDAM tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administrasi.