Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2006 · PERPRES No. 101 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:12 Desember 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan12 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran mengenai Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan. Persetujuan ini ditandatangani pada 10 Mei 2006 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama administratif antara kedua negara dalam bidang kepabeanan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di bidang tersebut. Persetujuan ini mencakup pertukaran informasi dan bantuan administratif lainnya yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan di masing-masing negara.

(-)

(-)