Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 9/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengarusutamaan Hak Anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan KLA, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pada tahap persiapan, dibentuk Gugus Tugas KLA yang bertugas mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA.

Pemenuhan Hak Anak dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Peraturan ini menjabarkan hak-hak anak dalam setiap klaster dan kewajiban Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak, dan Desa/Kelurahan Layak Anak.

(-)

1. Dunia Usaha, sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2), Pasal 33, Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 39 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf d, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.