Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 1/2024 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2024Tanggal Penetapan:31 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku31 Januari 2024
Tanggal Penetapan31 Januari 2024
Tempat PenetapanPringsewu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 8); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 11); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 13); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 14); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penggantian Biaya Cetak Blanko Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 15); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 25); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 26); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 157); dan 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 Nomor 172).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pringsewu. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap jenis pajak dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Selain pajak, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum (seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (seperti penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (seperti persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Setiap jenis retribusi dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta cara perhitungan retribusi terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. Selain itu, diatur pula mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, dan sanksi administratif.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Peraturan Pelaksana dari: a. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 4); c. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 5); d. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 6); e. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 7); f. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 8); g. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 9); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 10); i. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 11); j. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12); k. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 13); l. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 14); m. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penggantian Biaya Cetak Blanko Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 15); n. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 25); o. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 26); p. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 Nomor 2); q. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 157); dan r. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 Nomor 172). dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak atau retribusi.