Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 5/2022 · Perka PPATK No. 5 Tahun 2022 · Perka PPATK Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2022Tanggal Penetapan:20 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku22 April 2022
Tanggal Penetapan20 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1471).

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala.

Tugas dan Fungsi: PPATK bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana pendanaan terorisme. Fungsi PPATK meliputi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi, pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Struktur Organisasi: Susunan organisasi PPATK terdiri atas Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Inspektorat, Pusat Teknologi Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Pembagian Kewenangan: Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing unit di dalam PPATK, termasuk Sekretariat Utama, Biro-Biro di bawahnya, Deputi-Deputi, Direktorat-Direktorat, Inspektorat, dan Pusat-Pusat. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tugas dan fungsi PPATK secara keseluruhan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1471), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan PPATK ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1471), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan PPATK ini.

(-)