Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kampar untuk meningkatkan pelayanan publik, ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan perparkiran secara sistematis dan terpadu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran.
Ruang lingkup pelayanan parkir yang dikelola Pemerintah Daerah mencakup parkir di tepi jalan umum, parkir di pasar, parkir pada fasilitas umum, serta parkir tidak tetap. Pengelolaan parkir dilaksanakan dengan asas pemberdayaan masyarakat dan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan parkir, termasuk penentuan sudut parkir, lokasi yang dilarang untuk parkir, serta kewajiban bagi pengelola parkir swasta dan juru parkir dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban. Selain itu, diatur pula tata tertib bagi pengguna jasa parkir, seperti kewajiban mematuhi rambu/marka, meminta karcis resmi, dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Dinas Perhubungan melalui UPT Perparkiran memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan parkir, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak sepihak bagi pengelola atau juru parkir yang melanggar peraturan perundang-undangan.