di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2024 · PERPRES No. 14 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (selanjutnya: Perpres CCS) merupakan peraturan baru yang khusus mengatur penyelenggaraan Carbon Capture and Storage (CCS) di wilayah hukum Indonesia. Perpres ini menetapkan kerangka perizinan, mekanisme pelaksanaan, kewajiban teknis, ekonomi, lingkungan, serta pengawasan untuk kegiatan CCS.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan tertentu: Dalam teks Perpres tidak disebutkan adanya pencabutan atau penggantian peraturan perundang-undangan tertentu secara eksplisit. Pasal 76 mengatur bahwa semua peraturan perundang‑undangan yang terkait tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres ini. Dengan demikian Perpres ini tidak mencantumkan daftar peraturan yang digantikan.
Tidak secara langsung mengubah peraturan tertentu: Perpres ini tidak memuat klausul yang menyebut perubahan (amandemen) atas peraturan perundang‑undangan lain dengan menyebut pasal/nomor peraturan tertentu. Namun, Perpres mewajibkan mekanisme amandemen Kontrak Kerja Sama yang sudah ada apabila Kontrak tersebut belum memuat ketentuan CCS (lihat Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7), sehingga secara fungsional akan mempengaruhi pelaksanaan kontrak dan perjanjian yang sudah ada di sektor hulu minyak dan gas.
Status berlaku: Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Januari 2024 (lihat bagian penetapan), dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 77). Ketentuan transisi di Pasal 76 menyatakan bahwa peraturan terkait lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini. Banyak pelaksanaan teknis dan tata cara diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri atau peraturan lain yang relevan.
Kaitan dengan peraturan pelaksana: Banyak ketentuan teknis, tata cara perizinan, mekanisme sertifikasi kapasitas, tata cara seleksi/lelang, tata cara sanksi administratif, dan aspek lainnya dirujuk untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Oleh karena itu Perpres ini berfungsi sebagai kerangka hukum nasional yang memerlukan peraturan pelaksana untuk menjadi operasional penuh.
Tujuan dan Latar Belakang
Perpres ini bertujuan memberikan landasan hukum dan kepastian bagi penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon sebagai instrumen untuk memenuhi Komitmen yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan mencapai Net Zero Emission pada atau sebelum tahun 2060 (pertimbangan a dan b dalam preambul).
Didasarkan pada potensi wilayah Indonesia sebagai lokasi penyimpanan karbon (subsurface) dan kebutuhan untuk menarik investasi serta menciptakan nilai ekonomi dari kegiatan CCS.
Kewajiban dan Hak
Kewajiban perizinan: Setiap kegiatan CCS harus berdasarkan izin yang relevan: melalui Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (Pasal 2–8) atau melalui Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (Pasal 9–26). Izin Transportasi Karbon diperlukan untuk kegiatan pengangkutan kecuali untuk sebagian pengangkutan yang merupakan bagian operasi Kontraktor dalam Wilayah Kerja (Pasal 30–33).
Teknis dan lingkungan: Pemegang izin dan Kontraktor wajib memenuhi persyaratan teknis, persetujuan lingkungan, sertifikasi kapasitas penyimpanan, rencana pengembangan dan operasi ZTI, serta MRV dan monitoring (Pasal 16–26; Pasal 48–60).
Ekonomi dan fiskal: Hak untuk memperoleh imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) bagi pemegang Izin Operasi Penyimpanan; ketentuan perpajakan dan insentif diatur sesuai peraturan perpajakan dan peraturan pelaksana (Pasal 42–43).
Kewajiban pasca penutupan: Jaminan pelaksanaan operasi, jaminan pasca operasi, pemantauan 10 tahun setelah penutupan, dan cadangan dana untuk monitoring/pemulihan (Pasal 25, Pasal 57, Pasal 41).
Batasan pemindahan izin/saham: Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan dilarang dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri (Pasal 17 ayat (3), Pasal 25 ayat (3)). Pengalihan saham diatur dengan persyaratan tertentu (Pasal 19, Pasal 27).
Prinsip-prinsip Utama
Keselamatan dan lingkungan: Pengutamaan standar keamanan lingkungan dan keselamatan kerja; integritas ZTI dan sumur; persyaratan persetujuan lingkungan.
Kaidah keteknikan yang baik: Standar teknis nasional atau internasional yang diakui dan praktik terbaik digunakan untuk desain, injeksi, monitoring, dan penutupan (berulang dalam banyak pasal, mis. definisi Pasal 1, Pasal 34, Pasal 59).
Prioritas domestik: Alokasi kapasitas penyimpanan diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik (70% alokasi; Pasal 35).
Transparansi dan akuntabilitas: Seleksi/lelang berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan persaingan sehat; MRV, registri nasional, dan verifikasi independen untuk memastikan kredibilitas pengurangan emisi (Pasal 12, Pasal 48–53).
Koordinasi antar-instansi: Koordinasi lintas kementerian dan dengan pemerintah daerah untuk penetapan wilayah, izin, dan penanganan dampak (Pasal 5, Pasal 11, Pasal 68–72).
Mekanisme dan Prosedur
Penetapan wilayah dan penawaran: Menteri menyiapkan dan menetapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; penawaran dilakukan melalui seleksi terbatas atau lelang; peserta harus memenuhi kemampuan teknis dan finansial (Pasal 10–15).
Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan: Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial diatur (Pasal 16, Pasal 24). Izin Eksplorasi berlaku 6 tahun dapat diperpanjang sekali 4 tahun; Izin Operasi Penyimpanan diberikan hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 17, Pasal 25).
Rencana Pengembangan dan Operasi (PDO): Pemegang Izin Eksplorasi harus mengajukan PDO ZTI termasuk studi geologi, integritas sumur, desain injeksi, analisis keekonomian, rencana monitoring & MRV, dan sertifikasi kapasitas (Pasal 20–22).
MRV dan registri: Pengukuran minimal tahunan, pelaporan, dan verifikasi oleh lembaga independen/terdaftar; hasil dilaporkan ke sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (Pasal 48–53).
Pengangkutan dan lintas negara: Izin Transportasi Karbon wajib untuk sebagian besar moda (pipa, truk, kapal); pengangkutan lintas negara memerlukan perjanjian bilateral dan registrasi impor pada kepabeanan (Pasal 30–33, Pasal 45–47).
Penutupan dan verifikasi penutupan: Rencana penutupan harus disetujui Menteri; verifikasi dan monitoring pasca-penutupan dilakukan (Pasal 36–41).
Masa berlaku dan tanggal efektif: Perpres ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024 (Pasal 77). Sejak tanggal tersebut ketentuan Perpres berlaku dan harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan CCS.
Ketentuan peralihan bagi peraturan/kontrak yang sudah ada:
Perpres tidak mencabut secara langsung peraturan yang ada; Pasal 76 menyatakan peraturan terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini. Oleh karena itu ada mekanisme harmonisasi dan penyesuaian peraturan pelaksana melalui Peraturan Menteri.
Amandemen Kontrak Kerja Sama: Untuk Kontrak Kerja Sama yang belum memuat ketentuan CCS, Kontraktor diwajibkan melakukan amandemen (Pasal 4 ayat (3)). Prosedur amandemen, evaluasi aspek teknis, ekonomi, keselamatan, dan lingkungan dilakukan oleh SKK Migas dan persetujuan oleh Menteri sesuai Pasal 7. Jadi pemegang kontrak eksisting harus mengusulkan amandemen dan menunggu evaluasi/otorisasi.
Persyaratan izin yang baru: Pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan CCS di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon harus mengikuti mekanisme penetapan wilayah, seleksi/lelang, dan memperoleh Izin Eksplorasi serta Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana diatur (Pasal 10—26). Untuk kegiatan CCS pada Wilayah Kerja, Kontraktor harus mengajukan rencana sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan (Pasal 5).
Batas waktu penyesuaian: Perpres tidak menetapkan batas waktu transisional eksplisit bagi pihak yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan seluruh ketentuan. Namun terdapat kewajiban prosedural yang harus dipenuhi ketika mengajukan rencana (mis. pengajuan rencana penyelenggaraan CCS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan pada tahap permohonan persetujuan; Pasal 5). Ketentuan pelaksana dalam Peraturan Menteri yang akan ditetapkan kemungkinan besar akan mengatur tenggat waktu dan tata cara penyesuaian lebih rinci.
Grandfathering / Pengakuan kegiatan yang sedang berlangsung: Perpres tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang mengesahkan praktik lama secara permanen tanpa penyesuaian. Namun, Pasal 76 memberikan bahwa peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini, dan Pasal 4 serta Pasal 7 mewajibkan amandemen Kontrak Kerja Sama yang relevan. Dengan demikian kegiatan yang sedang berjalan harus disesuaikan jika bertentangan dengan ketentuan baru, tetapi tidak otomatis dibatalkan—melainkan akan diatur melalui amandemen kontrak, persetujuan rencana, dan peraturan pelaksana.
Kebutuhan peraturan pelaksana: Banyak ketentuan teknis, tata cara seleksi/lelang, sertifikasi kapasitas, dan tata cara pengenaan sanksi ditunda untuk diatur melalui Peraturan Menteri. Implementasi penuh bergantung pada keluarnya peraturan-peraturan pelaksana tersebut.
Jenis sanksi yang diatur: Perpres mengatur sanksi administratif dan tidak memuat sanksi pidana. Oleh karena itu tidak ada ketentuan pidana baru dalam Perpres ini.
Sanksi Administratif (ruang lingkup dan rujukan pasal):
Pemegang Izin Eksplorasi yang melanggar ketentuan terkait Izin Eksplorasi (mis. pelarangan pemindahtanganan, kewajiban pengajuan rencana kerja) dikenai sanksi administratif (Pasal 74 ayat (1)).
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melanggar ketentuan dalam berbagai pasal yang menyangkut Izin Operasi Penyimpanan, MRV, kewajiban monitoring, alokasi kapasitas, pelaporan, dan rencana kerja tahunan dikenai sanksi administratif (Pasal 74 ayat (2)). Pasal yang dirujuk antara lain: Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) & (2), Pasal 33, Pasal 35 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (4), Pasal 60 ayat (1),(2),(3),(6), dan Pasal 62 ayat (1).
Pemegang Izin Transportasi Karbon yang melanggar kewajiban terkait standar pengangkutan dan registrasi impor dikenai sanksi administratif (Pasal 74 ayat (3); referensi Pasal 47 ayat (1)).
Kontraktor yang melanggar ketentuan yang berkaitan dengan alokasi kapasitas, persetujuan rencana penutupan, MRV, monitoring, dan kewajiban tanggap darurat juga dikenai sanksi administratif (Pasal 75 ayat (1)).
Bentuk sanksi administratif (Pasal 74 ayat (4) dan Pasal 75 ayat (2)):
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi ZTI, operasi Penyimpanan Karbon, atau Pengangkutan Karbon.
Pencabutan izin.
Prosedur pengenaan sanksi: Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai kewenangannya (Pasal 74 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (3)).
Tidak ada sanksi pidana dalam Perpres ini: Perpres tidak menetapkan sanksi pidana; pelanggaran pidana tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan lain jika relevan.