Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:15 Mei 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan15 Mei 2014
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk memberdayakan UMKM dan koperasi serta pasar tradisional, mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional, mendorong kemitraan yang adil, mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, serta memberikan perlindungan konsumen.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  • Bentuk Pasar: Pasar tradisional dimiliki oleh pemerintah daerah/desa atau swasta/BUMN/BUMD/koperasi. Toko modern meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan. Pusat perbelanjaan meliputi pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan.
  • Penataan Pendirian: Lokasi harus sesuai RTRW. Pasar tradisional harus bersih, sehat, aman, dan nyaman. Toko modern harus berjarak minimal 1.000 meter dari pasar tradisional, sedangkan pusat perbelanjaan 2.500 meter (kecuali di kawasan strategis).
  • Persyaratan Pendirian: Pusat perbelanjaan dan toko modern harus menganalisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, termasuk struktur penduduk, pendapatan, kepadatan, pertumbuhan, kemitraan UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, dampak terhadap pasar tradisional, fasilitas sosial, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
  • Fasilitas Parkir: Pasar tradisional wajib menyediakan areal parkir minimal 1 kendaraan roda empat per 100 m² luas lantai penjualan. Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan areal parkir minimal 1 kendaraan roda empat per 60 m² luas lantai penjualan.
  • Lokasi Perkulakan dan Hypermarket: Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor, tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan, dan pendiriannya diarahkan pada daerah pinggiran dan atau daerah baru.
  • Luas Lantai Penjualan: Minimarket kurang dari 400 m², supermarket 400-5.000 m², hypermarket lebih dari 5.000 m², department store lebih dari 400 m², perkulakan lebih dari 5.000 m², dan mall/plaza lebih dari 5.000 m².
  • Tenaga Kerja: Pusat perbelanjaan dan toko modern harus mempekerjakan WNI, kecuali tenaga ahli yang belum bisa diisi WNI. Prioritas diberikan kepada tenaga kerja lokal (50%), kabupaten (30%), dan sisanya dari luar (20%).
  • Kemitraan Usaha: Kemitraan dapat berupa kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern secara terbuka. Toko modern mengutamakan pasokan dari UMKM Kabupaten Brebes.
  • Kegiatan Penjualan: Mengutamakan barang produksi dalam negeri, kualitas terjamin, memenuhi syarat kesehatan dan keamanan. Harga bahan pokok tidak boleh lebih rendah dari warung/toko sekitar dan pasar tradisional terdekat. Barang harus mencantumkan label.
  • Waktu Pelayanan: Jam kerja pusat perbelanjaan dan toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB.
  • Perizinan: Diatur dengan Peraturan Bupati.
  • Kewajiban: Pasar tradisional wajib mentaati ketentuan izin, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, kebersihan, dan mencegah kegiatan perjudian/asusila. Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM, menyediakan fasilitas kesehatan, persampahan, drainase, toilet, ibadah, serta melaksanakan CSR.
  • Larangan: Dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang berbahaya/kadaluwarsa/minuman beralkohol, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur/asing tanpa izin.

1. Izin Usaha Perdagangan yang ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan dan selanjutnya dapat melakukan pembaharuan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Pasar Tradisional yang ada saat ini yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa diakui keberadaannya. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah memiliki izin usaha dapat melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 19 diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.