Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 09/2008 · Perda Kota Ternate No. 09 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan dan kondisi terkini, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah, objek retribusi, subjek retribusi, penggolongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta ketentuan terkait penagihan dan sanksi. Secara substansial, peraturan ini mengubah besaran tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, menambahkan ketentuan mengenai retribusi untuk pelayanan penggunaan mobil pemadam kebakaran dan pembuatan surat izin khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang alat pemadam kebakaran, serta penyimpanan bahan berbahaya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah, serta sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.