di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2026 tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan
Juga dikenal sebagai: Perbup Tabalong 11/2026 · Perbup Tabalong No. 11 Tahun 2026 · Perbup Tabalong Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam perencanaan anggaran daerah.
HSPK berfungsi sebagai instrumen untuk menetapkan plafon anggaran, mengurangi subjektivitas dalam penentuan pagu anggaran, meminimalisir inefisiensi, serta memastikan penyusunan anggaran didasarkan pada tolak ukur yang terukur dan tepat waktu. HSPK mencakup rekapitulasi standar kegiatan fisik atau konstruksi beserta uraian kegiatannya.
Dalam hal terdapat harga barang atau jasa yang tidak tercantum dalam standar atau melebihi standar yang telah ditetapkan, maka penetapan harga dilakukan melalui survei pasar oleh Perangkat Daerah teknis terkait. Hasil survei tersebut harus didukung oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti daftar harga pasar, daftar harga dari penyedia, atau sumber informasi tertulis lainnya. Hasil survei kemudian disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui bagian yang membidangi perekonomian dan administrasi pembangunan untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Seluruh data ASB dan HSPK wajib diinput ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah.