Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2026 tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Tabalong 11/2026 · Perbup Tabalong No. 11 Tahun 2026 · Perbup Tabalong Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2026Tanggal Penetapan:18 Juni 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Tabalong
Tanggal Berlaku18 Juni 2026
Tanggal Penetapan18 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2024 Nomor 2) beserta kebijakan perubahannya melalui Keputusan Bupati Tabalong, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dalam perencanaan anggaran daerah.

HSPK berfungsi sebagai instrumen untuk menetapkan plafon anggaran, mengurangi subjektivitas dalam penentuan pagu anggaran, meminimalisir inefisiensi, serta memastikan penyusunan anggaran didasarkan pada tolak ukur yang terukur dan tepat waktu. HSPK mencakup rekapitulasi standar kegiatan fisik atau konstruksi beserta uraian kegiatannya.

Dalam hal terdapat harga barang atau jasa yang tidak tercantum dalam standar atau melebihi standar yang telah ditetapkan, maka penetapan harga dilakukan melalui survei pasar oleh Perangkat Daerah teknis terkait. Hasil survei tersebut harus didukung oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti daftar harga pasar, daftar harga dari penyedia, atau sumber informasi tertulis lainnya. Hasil survei kemudian disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui bagian yang membidangi perekonomian dan administrasi pembangunan untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Seluruh data ASB dan HSPK wajib diinput ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

1. ASB dan HSPK yang diatur dalam Peraturan Bupati ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dan tahun anggaran berikutnya. 2. Ketentuan mengenai ASB dan HSPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan kebijakan perubahannya melalui Keputusan Bupati Tabalong tetap berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

(-)