Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN DAN DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 9/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2013Tanggal Penetapan:24 September 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN DAN DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku24 September 2013
Tanggal Penetapan24 September 2013
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tebo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Menjadi Desa Persiapan.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, dan Desa Teluk Pandan Rambahan di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada pemekaran dari Desa Teluk Kembang Jambu, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Teluk Kasai Rambahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa:
    • Desa Jambu dibentuk dari sebagian wilayah Desa Teluk Kembang Jambu.
    • Desa Pulau Jelmu dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bungo Tanjung.
    • Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, dan Desa Teluk Pandan Rambahan dibentuk dari sebagian wilayah Desa Teluk Kasai Rambahan.
  2. Batas Wilayah: Batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Pemerintahan Desa:
    • Desa-desa yang dibentuk berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Untuk sementara, Penjabat Kepala Desa dapat ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan diangkat oleh Bupati atas usul Camat.
    • Selanjutnya, akan dilakukan pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat.
    • Perangkat Desa akan dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pembiayaan yang diperlukan akibat dibentuknya Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

(-)