di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN DAN DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 9/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan, dan Desa Teluk Pandan Rambahan di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada pemekaran dari Desa Teluk Kembang Jambu, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Teluk Kasai Rambahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: