di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 14/2015 · Perda Kota Sorong No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap retribusi jasa umum.
Peraturan ini mencabut Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak lagi berlaku.