Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 14/2015 · Perda Kota Sorong No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap retribusi jasa umum.

Peraturan ini mencabut Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak lagi berlaku.

(-)

(-)