Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 9/2023 · Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPeningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keamanan siber dan sandi. Latar belakangnya adalah peran pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah mewujudkan SDM yang profesional, tepercaya, bertanggung jawab, dan berdaya saing di bidang keamanan siber dan sandi.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM, meliputi penyediaan SDM, peningkatan kompetensi, sertifikasi kompetensi, alih teknologi dan alih keahlian, serta peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi. Khusus untuk Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital (IIV), terdapat kewajiban minimal dalam peningkatan kompetensi/sertifikasi, alih teknologi/keahlian, dan peningkatan kesadaran keamanan informasi. Kementerian atau Lembaga bertanggung jawab mengoordinasikan peningkatan kapasitas SDM di sektornya, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab secara nasional.

Peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pendidikan formal dan nonformal berdasarkan standar kompetensi yang berlaku. Sertifikasi kompetensi menjadi mekanisme pengakuan kompetensi SDM, diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi yang teregister atau instansi pembina bagi ASN. Penggunaan tenaga kerja asing wajib didampingi tenaga kerja Indonesia untuk alih teknologi dan keahlian. PSE wajib melaksanakan peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan sasaran SDM, pimpinan PSE, dan pengguna sistem elektronik.

(-)

(-)