Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 15/2000 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 15 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2000Tanggal Penetapan:8 Agustus 2000
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Antar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku09 Agustus 2000
Tanggal Penetapan08 Agustus 2000
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Toba Samosir. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan menghindari perselisihan antar desa. Kerjasama dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, kabupaten, propinsi, atau bahkan antar propinsi dalam NKRI. Kerjasama meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan harus mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD). Untuk melaksanakan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang personalianya mengutamakan perangkat desa. Keputusan bersama mengenai kerjasama harus disahkan oleh Bupati atau Bupati/Walikota terkait, tergantung wilayah kerjasama. Jika terjadi perselisihan antar desa, Bupati berkewajiban menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, pejabat yang berwenang dapat mengambil keputusan. Bupati juga wajib memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan dalam pelaksanaan kerjasama antar desa.

(-)

(-)