Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 11/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru (RIPPARKAB) bertujuan untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah guna meningkatkan kualitas objek dan daya tarik wisata (ODTW) serta pelayanannya, mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB menetapkan kebijakan pembangunan pariwisata yang meliputi:

  1. Pembangunan kawasan strategis pariwisata untuk memperkuat potensi alam dan budaya.
  2. Pembangunan kawasan pariwisata untuk meningkatkan kualitas dan keragaman produk wisata kreatif yang berwawasan lingkungan.
  3. Pengembangan daya tarik wisata alam yang edukatif, budaya tradisional yang kreatif, industri kreatif yang berwawasan lingkungan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang kreatif.
  4. Pembangunan produk wisata yang sesuai kebutuhan.
  5. Pembangunan sistem transportasi dan infrastruktur terpadu berbasis lingkungan.
  6. Pembangunan jejaring industri pariwisata melalui penguatan peran industri kreatif masyarakat.
  7. Pembangunan pemasaran pariwisata terpadu.
  8. Penguatan kelembagaan pengelolaan pariwisata melalui pembangunan kemitraan.

Strategi pembangunan pariwisata meliputi pengembangan lingkungan secara integral, menjadikan Kabupaten Buru sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional dengan orientasi pada pariwisata alam dan budaya, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungan.

Rencana pembangunan pariwisata mencakup penetapan kawasan pembangunan pariwisata, pembangunan objek dan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas, pembangunan fasilitas penunjang wisata, pembangunan SDM dan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, pembangunan pasar pariwisata, dan pengembangan promosi destinasi berbasis kearifan lokal.

Kawasan pembangunan pariwisata dibagi menjadi empat tema: wisata alam, wisata bahari, wisata sejarah dan budaya, serta wisata agro.

Usaha pariwisata digolongkan menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata.

(-)

  1. Pengawasan diselenggarakan dalam bentuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
  2. Penertiban diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.