Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 5/2015 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembinaan jasa konstruksi, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah, struktur usaha konstruksi daerah yang handal dan berdaya saing, hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan oleh Gubernur. Pengaturan mencakup mekanisme dan sistem penyelenggaraan pembinaan, serta standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pelatihan teknis dan penyuluhan. Pengawasan mencakup tata lingkungan lintas Kabupaten/Kota, persyaratan mekanisme, sistem dan standar keteknikan, serta asosiasi dan lembaga.

Pihak yang dibina meliputi penyedia jasa (usaha orang perseorangan dan badan usaha), pengguna jasa (instansi pemerintah, orang perseorangan, dan badan usaha), masyarakat, dan lembaga. Setiap penyedia jasa konstruksi dari luar Provinsi wajib melakukan kerjasama operasi/kemitraan dengan penyedia jasa di Provinsi. Penyedia jasa wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dan sertifikat badan usaha, serta memperhatikan kearifan lokal dan budaya Bali. Mereka juga wajib memiliki sertifikat badan usaha, ijin usaha jasa konstruksi, penanggung jawab teknik, serta sertifikat keahlian dan/atau keterampilan untuk pengadaan barang/jasa konstruksi pemerintah dan non pemerintah. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keteknikan, mutu, peralatan, keselamatan publik/umum dan kerja, properti, dan lingkungan hidup, serta menyertakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Masyarakat dan dunia usaha dapat memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi melalui Forum Jasa Konstruksi yang difasilitasi oleh Gubernur. Lembaga berperan serta dalam pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan jasa konstruksi, serta mengumumkan kegiatan dan kinerjanya secara berkala.

(-)

1. Setiap penyedia jasa yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau tidak boleh mengikuti proses lelang di bidang jasa konstruksi yang sama.