Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2011 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2011Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2011
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur perihal yang sama dan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan selama kurun waktu tersebut dan bertujuan untuk: - Menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah. - Menjadi arah pembangunan yang ingin dilaksanakan selama masa pemerintahan Kepala Daerah terpilih. - Menyusun program-program strategis secara terpadu, terarah, dan terukur sebagai dasar perencanaan tahunan dan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang. - Menyusun tolok ukur evaluasi penilaian kinerja Kepala Daerah secara proposional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan anggaran yang bersifat indikatif. Pagu anggaran yang tercantum dalam RPJMD bersifat indikatif dan dapat disesuaikan. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD juga mencakup Rancangan Program Indikatif untuk satu tahun ke depan (tahun 2016) sebagai jembatan kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Kepala Daerah.

1. Segala ketentuan Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur perihal yang sama dan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)