di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 74 Tahun 2025 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 74/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 74 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 74 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk memberikan pedoman, arah, dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dengan prinsip akuntabilitas keuangan.
BPO dianggarkan dalam dokumen pelaksana anggaran Sekretariat Daerah pada kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai. Besaran BPO ditetapkan paling rendah Rp600.000.000,00 dan paling tinggi 0,15% dari realisasi pendapatan asli daerah tahun sebelumnya, dengan alokasi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati. Terdapat pengecualian alokasi dalam kondisi tertentu, seperti saat Bupati atau Wakil Bupati berhalangan tetap atau diberhentikan, di mana pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati dapat menerima BPO sebesar 100%.
Penggunaan BPO ditujukan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya seperti kegiatan kenegaraan, promosi, protokoler, pemberian apresiasi, serta kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan lainnya. Pencairan BPO dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung dengan syarat penandatanganan pakta integritas oleh Bupati dan Wakil Bupati setiap tahun anggaran. Pertanggungjawaban penggunaan BPO dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melalui laporan pertanggungjawaban fungsional dan administratif yang didukung dengan bukti sah.