Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 6/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tarif Pajak Hiburan: Pasal 19 diubah dengan menghapus ayat (2) dan menambahkan ayat (4) dan (5). Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 25%, kecuali untuk kesenian rakyat/tradisional (10%), pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa (25%), serta karaoke keluarga (15%).
  2. Pajak Reklame: Pasal 21 diubah dengan menambahkan ayat (3) dan (4) mengenai penetapan kawasan/zona reklame yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Objek Pajak Reklame: Pasal 22 ayat (4) diubah dengan menambahkan huruf e dan f, yang mengecualikan penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi yang mendapat persetujuan dari partai politik/penyelenggara pemilu dan reklame dalam rangka pemilihan kepala daerah dari perseorangan yang mendapat persetujuan dari penyelenggara pemilu.
  4. Dasar Pengenaan Pajak Reklame: Pasal 24, 25, dan 26 diubah, dan Pasal 26A ditambahkan. Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Untuk reklame billboard, dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Strategis Reklame ditambah Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOP). Nilai Strategis dan NJOP dapat berubah sesuai kebutuhan dan kondisi, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 26A mengatur tarif pajak untuk reklame selain billboard, seperti reklame kain, melekat, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan.

(-)

(-)