Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1960 tentang Dewan Pertekstilan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/1960 · PERPRES No. 12 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 12 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1960Tanggal Penetapan:2 Juni 1960
Pembentukan Lembaga NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Pertekstilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1960
Tanggal Penetapan02 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Program Kabinet Kerja dalam bidang sandang, khususnya tekstil, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan koordinasi industri tekstil dalam negeri. Dewan Pertekstilan dibentuk untuk mengarahkan kebijakan dan merencanakan pengembangan industri tekstil agar mencapai kemandirian. Dewan ini terdiri dari berbagai menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia. Badan Urusan Pertekstilan (B.U.P.) dibentuk untuk membantu Dewan dalam perencanaan dan pengawasan, serta merumuskan keputusan terkait produksi, distribusi, dan pembiayaan tekstil. Pembiayaan B.U.P. dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.

  1. Segala ketentuan tentang pertekstilan yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini harus disesuaikan dengan peraturan ini.

(-)