Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dengan maksud meningkatkan kinerja pelayanan air minum di Kabupaten Serang. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PDAM bertugas menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. PDAM juga bertanggung jawab melaksanakan rencana pengadaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPAM. Selain itu, PDAM bertugas melakukan pengusahaan, menghimpun pembayaran jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel.
Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,00, dengan kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp. 40.000.000.000,00. Susunan organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal mayoritas, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, serta menyusun laporan kegiatan PDAM.