Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 7/2010 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan PDAM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Ketentuan Biaya Pelayanan Air Bersih yang Dikelola Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Ketentuan Biaya Pelayanan Air Bersih yang Dikelola Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dengan maksud meningkatkan kinerja pelayanan air minum di Kabupaten Serang. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM bertugas menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. PDAM juga bertanggung jawab melaksanakan rencana pengadaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPAM. Selain itu, PDAM bertugas melakukan pengusahaan, menghimpun pembayaran jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,00, dengan kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp. 40.000.000.000,00. Susunan organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal mayoritas, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, serta menyusun laporan kegiatan PDAM.

1. Personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi yang telah ada menjadi aset PDAM Tirta Al-Bantani yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hubungan hukum antara PDAM Tirta Al-Bantani dengan Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Direksi dan jajaran yang ada pada saat ini, masih tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhirnya masa jabatan direksi 1 (satu) kali masa jabatan, dan pengukuhannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 dikenakan sanksi administrasi yang meliputi denda dan sanksi polisional. 2. Sanksi polisional meliputi penyegelan meter air, pemutusan sementara, dan pemutusan tetap sambungan langganan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 60 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.