Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 6/2017 · Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2007 Nomor 4), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Selain itu, diatur pula belanja penunjang kegiatan DPRD seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)