Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 23/2021 · Permendikbudriset No. 23 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta pengembangan karir Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai pedoman bagi Pamong Budaya dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pamong Budaya dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pamong Budaya, dan bagi pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pamong Budaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori dan jenjang jabatan Pamong Budaya yang terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi. Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat juga diatur. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan, beserta Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai yang membantu dalam penilaian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi pelestarian nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, cagar budaya, dan perfilman. Peraturan ini juga mengatur kedudukan dan wilayah kerja Pamong Budaya, tugas jabatan, beban kerja, pengangkatan, formasi, pelantikan, pengambilan sumpah/janji, penilaian prestasi kerja, kenaikan pangkat dan jabatan, hasil kerja minimal, pemberhentian dan pengangkatan kembali, organisasi profesi, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)