di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 52.561.818.928,37 menjadi Rp 2.762.433.155.880,37, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 142.682.119.717,27 menjadi Rp 3.064.703.819.549,99, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp 50.120.300.788,90 menjadi Rp 302.270.663.669,62 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp (40.000.000.000,00) sehingga menjadi Rp 0. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang lebih detail, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya.