Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 9/2019 · Perda Kabupaten Karo No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 8.
  2. Perubahan Pasal 6 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yang didasarkan pada jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebanyak 2 kali setahun, serta indeks lokasi dan jenis menara.
  3. Perubahan Pasal 7 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang ditujukan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Perubahan Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, dengan formulasi perhitungan RPMT (Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi) berdasarkan indeks variabel dan tarif retribusi yang ditetapkan sebesar Rp2.856.075,- per menara per tahun.
  5. Perubahan Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)