Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1992 · Keppres No. 47 Tahun 1992 · Keppres Nomor 47 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1992Tanggal Penetapan:24 Agustus 1992
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1992
Tanggal Penetapan24 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan Kesederhanaan Hidup.

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 ini bertujuan untuk menyesuaikan pembatasan kegiatan pegawai negeri dengan perkembangan keadaan. Perubahan utama meliputi ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dan rumah dinas oleh Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan Pejabat Instansi Pemerintah. Mereka dilarang menguasai atau menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas dan wajib menyerahkan kendaraan atau rumah dinas yang berlebih kepada instansi terkait. Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan pesta pribadi diatur agar dilakukan secara sederhana.

(-)

(-)