Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, batas waktu pendaftaran, status kewarganegaraan, dan wilayah tempat tinggal. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pencetakan dan pengadministrasian serta kemampuan masyarakat. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut di wilayah Kabupaten Toba Samosir. Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi mendapatkan jasa, dan saat terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain diterbitkan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus dibayar sekaligus, disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.