Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")

Juga dikenal sebagai: PP 69/1971 · PP No. 69 Tahun 1971 · PP Nomor 69 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1971Tanggal Penetapan:30 Oktober 1971
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1971
Tanggal Penetapan30 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyehatkan dan meningkatkan efisiensi usaha P.T. Hotel Indonesia Internasional dengan menambah penyertaan modal negara dalam bentuk gedung-gedung hotel. Gedung-gedung tersebut meliputi Hotel Indonesia, Hotel Bali Beach, Hotel Samudera Beach, Hotel Ambarukmo Palace, dan Hotel Karya Wisata. Pemisahan kekayaan negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Nilai kekayaan yang dipisahkan ditetapkan sebesar US$ 20.460.000.

(-)

(-)