di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 6/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, mewujudkan arsip yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari sistem kearsipan daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan dan menyediakan arsip yang autentik dan terpercaya di seluruh perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, BUMD, perusahaan, dan perseorangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan kearsipan, sarana dan prasarana, pelayanan jasa, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan, serta kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.