Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 25 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perpu 25/1959 · Perpu No. 25 Tahun 1959 · Perpu Nomor 25 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1959Tanggal Penetapan:21 Desember 1959
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1959
Tanggal Penetapan21 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk menilai kembali persediaan uang emas dan bahan uang emas pada Bank Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penetapan baru mengenai nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959. Penilaian baru ini diperlukan karena keadaan yang memaksa dan harus segera ditetapkan. Dalam ketentuan ini, persediaan uang emas dan bahan uang emas milik Bank Indonesia dinilai dengan harga Rp. 50.510,80 untuk setiap kilogram emas murni. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 25 Agustus 1959.

(-)

(-)