Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 14/2009 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan kriteria klasifikasi rumah sakit oleh Menteri Kesehatan yang menetapkan RSKIA sebagai kelas B, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap organisasi RSKIA.

Peraturan ini membentuk RSKIA sebagai Lembaga Teknis Daerah di bidang pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas pokok RSKIA adalah melaksanakan upaya kesehatan di bidang kesehatan ibu dan anak secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan. Fungsi RSKIA meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelaksanaan tugas teknis operasional bidang pelayanan kesehatan, pelaksanaan teknis administrasi rumah sakit, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Susunan organisasi RSKIA terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik, Seksi Keperawatan, Seksi Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dibentuk Satuan Pengawas Intern, Komite Medik, dan Instalasi untuk menunjang tugas dan fungsi RSKIA. Pembiayaan RSKIA berasal dari pendapatan RSKIA sendiri, APBD Kota Bandung, dan sumber lain yang sah.

1. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)