Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah peningkatan perkembangan usaha di kota tersebut, yang memerlukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban melalui pemberian tanda pendaftaran perusahaan (TDP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan prima kepada dunia usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban pendaftaran bagi semua bentuk usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha tetap dan terus menerus di wilayah Kota Pangkalpinang, termasuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), serta Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan dan Perwakilan Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 3 bulan sejak perusahaan mulai beroperasi.
  2. Pengecualian pendaftaran diberikan kepada Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, dan usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan (seperti pendidikan formal/non-formal, jasa Notaris, Pengacara, Dokter, Rumah Sakit, Klinik).
  3. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perusahaan wajib memasang TDP di tempat yang mudah dilihat dan mencantumkan nomor TDP pada papan nama dan dokumen perusahaan.
  4. Perubahan data perusahaan (bentuk, status, alamat, kegiatan usaha, kepemilikan) wajib didaftarkan kembali.

Peraturan ini juga mengatur tentang penolakan, penghapusan, dan pembatalan pendaftaran perusahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.