Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian

Juga dikenal sebagai: UU 22/1954 · UU No. 22 Tahun 1954 · UU Nomor 22 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1954Tanggal Penetapan:27 Juli 1954
General CorporateHukum PidanaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaUndian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1954
Tanggal Penetapan27 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1923 No. 351 dengan tambahan dan perubahannya, yang terakhir dalam Staatsblad 1948 No. 323 2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18 dengan tambahan dan perubahannya Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan undian di Indonesia dengan memberikan perhatian dan pengawasan dari pemerintah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara undian menepati janji kepada peserta, dana yang diperoleh digunakan sesuai tujuan, dan mencegah penyebaran undian yang dapat menimbulkan dampak sosial negatif. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan undian harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, kecuali untuk undian yang diadakan oleh negara atau perkumpulan tertentu dengan batasan tertentu. Izin hanya dapat diberikan untuk keperluan sosial yang bersifat umum. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pajak undian dan memberikan kewenangan kepada Menteri Sosial untuk membatalkan izin yang telah diberikan jika tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

1. Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian-undian yang telah mendapat izin menurut Ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1923 No. 351 dan Maklumat Menteri Sosial Republik Indonesia tahun 1946 No. 18, dengan tambahan dan perubahannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin undian dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 10.000,-. 2. Pelanggaran terkait pemberitahuan undian dikenai denda maksimal Rp. 3.000,-. 3. Semua harta benda yang diperoleh dari pelanggaran dapat disita oleh Negara.