Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011 tentang Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-10.OT.02.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:14 Oktober 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaMars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan14 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan serta menjadi kebanggaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penciptaan Mars Kementerian. Mars ini diharapkan dapat membangun semangat kebersamaan dan persatuan di antara pegawai. Setiap pegawai diwajibkan untuk mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars tersebut. Mars ini juga harus dinyanyikan pada hari Dharma Kharyadhika dan acara resmi Kementerian. Jika Mars disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Jika Mars disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.