Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. - Dinas diklasifikasikan berdasarkan tipe A dan B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Badan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Kecamatan diklasifikasikan berdasarkan tipe A. - Pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan. - Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu pada Dinas Penanaman Modal. - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. - Bupati dapat dibantu oleh staf ahli. - Jabatan Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyesuaian pengisian jabatan kepala Unit Pelaksana Teknis rumah sakit Daerah dan kepala Unit Pelaksana Teknis pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Anggaran dibebankan pada APBD. 3. Kelembagaan rumah sakit Daerah, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, Perangkat Daerah yang melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah dan staf ahli yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bupati tentang pengangkatan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.

(-)