Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
- Dinas diklasifikasikan berdasarkan tipe A dan B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Badan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Kecamatan diklasifikasikan berdasarkan tipe A.
- Pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan.
- Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu pada Dinas Penanaman Modal.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Bupati dapat dibantu oleh staf ahli.
- Jabatan Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.