Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku23 April 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADS di Kabupaten Sigi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penerimaan LLPADS yang tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ketentuan Substansial:

Objek LLPADS terdiri atas berbagai sumber pendapatan, termasuk hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda administratif pajak dan retribusi, pendapatan dari pengembalian belanja daerah yang melampaui batas waktu, sumbangan dari pihak lain, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. Subjek LLPADS adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan objek LLPADS.

Setiap orang atau badan wajib membayar objek LLPADS. LLPADS yang bersifat tetap atau tidak tetap dianggarkan pada SKPKD atau SKPD pemungut, sementara yang tidak dapat diduga bersifat estimasi atau cadangan. Realisasi LLPADS yang belum teranggarkan diakuntansikan pada SKPKD.

Bupati menetapkan bentuk dan besaran penerimaan LLPADS pada setiap awal tahun anggaran melalui Keputusan Bupati. Penerimaan LLPADS dilakukan melalui Bendahara Penerimaan pada masing-masing SKPD dan disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam. Kepala SKPKD melaksanakan penatausahaan pengelolaan LLPADS serta penerimaan dan penyimpanan uang daerah, sementara Kepala SKPD melaksanakan penatausahaan pemungutan LLPADS. Bendahara Penerimaan melaksanakan penatausahaan penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan penerimaan LLPADS oleh SKPD dilaksanakan oleh SKPKD, sedangkan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat dan/atau pegawai pada SKPD dilakukan oleh Kepala SKPD. Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan uang daerah oleh Bendahara Penerimaan SKPKD dan SKPD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut. 2. Semua sumber LLPADS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADS.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.