Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12 Seri C); 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi izin trayek dan izin operasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memantapkan otonomi daerah melalui pendapatan daerah yang diperoleh dari retribusi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Retribusi Izin Trayek:** Mengatur retribusi atas pemberian izin trayek dan izin tidak dalam trayek untuk angkutan yang wilayah operasinya lintas kabupaten/kota dalam provinsi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut kendaraan. 2. **Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan:** Mengatur retribusi atas pemberian izin trayek angkutan sungai, danau, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kapal. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, penetapan retribusi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12 Seri C) dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri A) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.