Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 724.034.035.618, belanja sebesar Rp 735.286.299.178, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (11.252.263.560). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 52.124.654.909 dan pengeluaran sebesar Rp 4.986.720.745, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 47.137.934.164. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.547.638.569.019, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.893.850.953, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.536.744.718.066. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 47.011.639.558 dan saldo kas akhir sebesar Rp 37.458.239.346. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.