Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku04 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 tahun 2009 tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 tahun 2010 tentang Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 tahun 2010)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 724.034.035.618, belanja sebesar Rp 735.286.299.178, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (11.252.263.560). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 52.124.654.909 dan pengeluaran sebesar Rp 4.986.720.745, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 47.137.934.164. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.547.638.569.019, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.893.850.953, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.536.744.718.066. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 47.011.639.558 dan saldo kas akhir sebesar Rp 37.458.239.346. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)