di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I
Juga dikenal sebagai: PP 48/1992 · PP No. 48 Tahun 1992 · PP Nomor 48 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi peningkatan arus penumpang, barang, dan pesawat udara di Bandar Udara Adi Sumarmo, Adi Sutjipto, dan Syamsuddin Noor dengan mengalihkan pengelolaan ketiga bandara tersebut kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I. Tujuan utama adalah untuk menetapkan kekayaan negara di bandara tersebut sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I. Penambahan modal ini mencakup Bandar Udara Adi Sumarmo, Adi Sutjipto, dan Syamsuddin Noor. Nilai penambahan modal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan pemerintah terkait lainnya.