Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 1/2023 · Permensesneg No. 1 Tahun 2023 · Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian. Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur verifikasi informasi kerugian negara, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), dan kewajiban pelaporan serta penuntutan ganti kerugian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengganti kerugian negara dan prosedur penyelesaian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Penyelesaian Kerugian Negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penyelesaian Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan/atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana.