Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2002Tanggal Penetapan:2 Desember 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku03 Desember 2002
Tanggal Penetapan02 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan PROPEDA ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan di daerah dan memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta serta masyarakat luas mengenai arah dan kebijakan pembangunan Propinsi DKI Jakarta dalam 5 (lima) tahun ke depan. PROPEDA mencakup pembangunan daerah secara umum, visi dan misi pembangunan, uraian dan penjelasan untuk setiap bidang pembangunan, serta penetapan matrik program untuk setiap pembidangan.

Ketentuan Substansial:

PROPEDA berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sistematika PROPEDA mencakup:

  1. Pendahuluan
  2. Pembangunan Propinsi DKI Jakarta 2002-2007
  3. Permasalahan dan Arah Kebijakan
  4. Pembangunan Hukum, Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa
  5. Pembangunan Pemerintahan
  6. Pembangunan Ekonomi
  7. Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan
  8. Pembangunan Kependudukan dan Ketenagakerjaan
  9. Pembangunan Sosial dan Budaya
  10. Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  11. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kota
  12. Pembiayaan Pembangunan
  13. Penutup

Pelaksanaan PROPEDA lebih lanjut akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)