di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini menetapkan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan PROPEDA ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan di daerah dan memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta serta masyarakat luas mengenai arah dan kebijakan pembangunan Propinsi DKI Jakarta dalam 5 (lima) tahun ke depan. PROPEDA mencakup pembangunan daerah secara umum, visi dan misi pembangunan, uraian dan penjelasan untuk setiap bidang pembangunan, serta penetapan matrik program untuk setiap pembidangan.
Ketentuan Substansial:
PROPEDA berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sistematika PROPEDA mencakup:
Pelaksanaan PROPEDA lebih lanjut akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).