Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT Butta Panrannuangku Takalar (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 3/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2022Tanggal Penetapan:18 Juli 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT Butta Panrannuangku Takalar (PERSERODA)
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku18 Juli 2022
Tanggal Penetapan18 Juli 2022
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan penyelenggaraan bidang usaha Perusda dalam menunjang pengembangan ekonomi daerah, tata kelola perusahaan yang baik, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Bentuk Hukum: Perusda Panrannuangku diubah menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda).
  2. Konsekuensi Perubahan: Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusda menjadi milik Perseroda. Pegawai tetap Perusda menjadi pegawai tetap Perseroda.
  3. Modal Dasar: Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor minimal 25% atau Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  4. Saham: Daerah memiliki minimal 51% saham Perseroda, sementara pihak lain dapat memiliki maksimal 49%.
  5. Kegiatan Usaha: Perseroda melaksanakan berbagai kegiatan usaha, termasuk percetakan, pertanian, pariwisata, transportasi, pengelolaan aset daerah, konstruksi, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pergudangan, kepelabuhanan, pengelolaan sampah, multimedia, teknologi informasi, air baku, pengelolaan pasar dan perparkiran, aktifitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, dan lain-lain.
  6. Organ Perseroda: Organ Perseroda terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.

1. Dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dewan pengawas dan direksi perusda masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan diangkatnya komisaris dan direksi perseroda sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 2. Rekruitmen dan pergantian komisaris dan direksi perseroda dilaksanakan pemerintah daerah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

(-)