Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi, khususnya terkait penggunaan fasilitas Mess Pemda Tolitoli di Palu yang dibedakan berdasarkan kelas (VIP, Standar, Ekonomi) dan pengguna (Aparat Pemda/Legislatif, Swasta, Tamu Pemda). Peraturan ini juga mengatur bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kwitansi pembayaran sewa kamar. Pembayaran sewa kamar wajib dilakukan sebelum jam 12.00 Wita. Hasil pemungutan sewa kamar disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi perkembangan kelembagaan dan kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan tarif retribusi dengan penyesuaian tarif listrik, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tolitoli.