Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2017Tanggal Penetapan:25 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 April 2017
Tanggal Penetapan25 April 2017
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi, khususnya terkait penggunaan fasilitas Mess Pemda Tolitoli di Palu yang dibedakan berdasarkan kelas (VIP, Standar, Ekonomi) dan pengguna (Aparat Pemda/Legislatif, Swasta, Tamu Pemda). Peraturan ini juga mengatur bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kwitansi pembayaran sewa kamar. Pembayaran sewa kamar wajib dilakukan sebelum jam 12.00 Wita. Hasil pemungutan sewa kamar disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi perkembangan kelembagaan dan kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan tarif retribusi dengan penyesuaian tarif listrik, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tolitoli.

(-)

(-)