Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2014Tanggal Penetapan:22 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 April 2014
Tanggal Penetapan22 April 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati fasilitas rumah potong hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Hewan yang akan dipotong harus memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, serta diperiksa oleh dokter hewan atau paramedik veteriner.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan (pemeriksaan ante mortem, post mortem, pemotongan), jenis fasilitas, dan jenis hewan ternak (besar/kecil). Contoh tarif: Pemeriksaan Ante Mortem Kerbau (jantan) Rp. 10.000,-/ekor.
  6. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan rumah potong hewan diberikan.
  7. Masa retribusi adalah jangka waktu sekali potong, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.