Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 02 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 02/2019 · Perda Kota Tanjungpinang No. 02 Tahun 2019 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 02 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.921.104.842.116,64 dan belanja sebesar Rp.836.674.603.417,15, menghasilkan surplus sebesar Rp. 84.430.238.699,49. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.25.853.541.371,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.25.853.541.371,84. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.580.666.189.075,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.815.446.792,28, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.575.850.742.283,00. Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 929.781.433.591,27 dan beban sebesar Rp. 840.210.554.713,01, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 89.570.878.878,26. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar aset tetap daerah, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)