di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1957 tentang Panji Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1957 · Keppres No. 175 Tahun 1957 · Keppres Nomor 175 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan Pandji-Pandji Pembangunan sebagai simbol dan panduan dalam pelaksanaan usaha pembangunan di Indonesia, khususnya dalam konteks gerakan Hidup Baru. Pandji-Pandji ini diharapkan menjadi sumber inspirasi dan semangat bagi rakyat dalam melaksanakan pembangunan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Induk Pandji Pembangunan diserahkan kepada Menteri Pengerahan Tenaga Rakjat untuk Pembangunan, yang bertindak sebagai pusat dan penghubung langsung dengan seluruh lapisan masyarakat dalam usaha pembangunan. Selain itu, keputusan ini memerintahkan pembuatan Pandji-Pandji serupa untuk daerah-daerah dengan bentuk dan ukuran yang lebih kecil, serta menekankan pentingnya penyimpanan dan pemeliharaan Induk Pandji Pembangunan sesuai dengan nilai-nilai kenegaraan.