Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 3/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2019Tanggal Penetapan:9 Mei 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku09 Mei 2019
Tanggal Penetapan09 Mei 2019
Tempat PenetapanMataram

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P). Dokumen menegaskan tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, mekanisme penyusunan dan pelaksanaan RUED-P sampai tahun 2050.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan ketentuan pencabutan atau penggantian peraturan daerah sebelumnya. Dalam teks Perda tidak disebutkan bahwa Perda ini menggantikan Peraturan Daerah lain. Namun Perda merujuk dan harus dibaca selaras dengan peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi, antara lain:

    • Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2009–2029;
    • Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTB 2017–2037.

    Dengan demikian Perda ini lebih bersifat pelengkap dan pengaturan khusus pada bidang perencanaan energi yang harus diharmonisasikan dengan peraturan daerah tata ruang dan zonasi yang sudah ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini tidak menyatakan adanya perubahan (amendemen) terhadap peraturan perundang‑undangan sebelumnya. Tidak ada ketentuan pasal yang menyebutkan perubahan atau amandemen terhadap Perda lain. Oleh karena itu, perubahan hanya dapat terjadi secara eksplisit melalui produk hukum selanjutnya atau amandemen yang ditetapkan oleh DPRD dan Gubernur.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2019 (Pasal 18).
    • Perda ini merupakan produk hukum daerah yang merupakan pelaksanaan dan pemenerapan kebijakan nasional di bidang energi, terutama sebagai penjabaran Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 (Pedoman Penyusunan RUEN) dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
    • Dalam hierarki peraturan, Perda ini berada di bawah peraturan perundang‑undangan nasional (Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden) dan berfungsi sebagai kebijakan daerah yang harus selaras dengan kebijakan nasional serta peraturan daerah lain yang relevan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perda ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 dan menjabarkan RUEN (Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017) pada tingkat provinsi, sehingga memberikan pedoman pengelolaan energi daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan (Pasal 3–4 dan Penjelasan Umum).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Pemerintah Provinsi (Gubernur) berkewajiban menyusun, menetapkan dan melaksanakan RUED‑P; membentuk kelembagaan dan melakukan pembinaan serta pengawasan (Pasal 6, 8, 16).
    • Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi wajib memberdayakan masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, memfasilitasi penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan bidang energi (Pasal 12).
    • Penyediaan energi diutamakan untuk daerah belum berkembang, terpencil dan pedesaan serta prioritas bagi daerah penghasil energi (Pasal 10 ayat 2–3).
    • Pemerintah Daerah wajib meningkatkan penyediaan energi baru dan terbarukan (Pasal 10 ayat 4).
    • Setiap orang berhak memperoleh energi dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan RUED‑P dan pengembangan energi untuk kepentingan umum (Pasal 14).
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    Perda menetapkan asas pengelolaan energi (Pasal 2) yang meliputi: berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian energi, dan ketahanan energi. Prinsip ini menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan RUED‑P serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • RUED‑P disusun untuk horizon sampai tahun 2050 dan memuat pendahuluan, kondisi energi saat ini dan ekspektasi masa depan, visi‑misi‑tujuan‑sasaran, kebijakan dan strategi pengelolaan energi, serta penutup (Pasal 6).
    • Kebijakan dan strategi dituangkan lebih lanjut dalam matriks program RUED‑P yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 6 ayat 4).
    • RUED‑P berfungsi sebagai rujukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, RUKD, RUPTL dan APBD serta pedoman koordinasi lintas sektor (Pasal 7).
    • Kelembagaan dibentuk untuk menentukan penanggung jawab proyek pengembangan energi dan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; pelaksanaan dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi pusat, daerah dan pihak lain (Pasal 8).
    • RUED‑P dapat ditinjau dan dimutakhirkan setiap 5 tahun atau sewaktu‑waktu bila terjadi perubahan lingkungan strategis atau perubahan RUEN (Pasal 9).
    • Penyediaan energi diatur melalui inventarisasi sumber daya, peningkatan cadangan, penyusunan neraca energi, diversifikasi, konservasi, intensifikasi sumber energi, serta penjaminan transmisi dan penyimpanan (Pasal 10).
    • Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan serta mengikuti klasifikasi jasa energi yang ditetapkan untuk memberi kesempatan prioritas kepada penyedia jasa energi dalam negeri (Pasal 11).
    • Pendanaan pelaksanaan RUED‑P bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 17).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2019 (Pasal 18). Implementasi teknis pelaksanaan RUED‑P dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang berwenang dan kelembagaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pasal 8, 16).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perda tidak memuat pasal peralihan yang rinci mengenai penyesuaian kegiatan atau rekomendasi administrasi untuk badan usaha/instansi yang telah melakukan kegiatan energi sebelum berlakunya Perda. Dengan demikian, penyesuaian kegiatan dan keselarasan dokumen perencanaan (mis. RUKD, RUPTL) mengacu pada fungsi RUED‑P sebagai rujukan (Pasal 7) dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik bagi pihak‑pihak yang terdampak. Ketentuan pembaharuan RUED‑P diatur secara periodik yaitu setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu‑waktu sesuai kebutuhan (Pasal 9), sehingga periode ini menjadi acuan administratif untuk pemutakhiran perencanaan.

  • Grandfathering Clauses (Pengecualian/Transisi Khusus)

    Perda ini tidak memuat ketentuan grandfathering atau pengecualian transisi eksplisit bagi proyek atau izin yang sudah berjalan. Oleh karena itu, status hukum izin atau kontrak yang telah ada tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang mengatur bidangnya, sambil menyesuaikan perencanaan strategis sesuai RUED‑P.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi