di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2010 tentang KETERTIBAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, tertib, dan nyaman di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang semakin kompleks, yang memerlukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketertiban umum.