Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2010 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 13 Tahun 1993 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, tertib, dan nyaman di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang semakin kompleks, yang memerlukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib jalan, taman, dan tempat umum: Melarang tindakan mengotori, merusak, membuang sampah sembarangan, menumpuk bahan bangunan di jalan, merusak fasilitas umum, serta membuang air besar atau kecil di tempat umum.
  2. Tertib sungai, saluran air, dan pantai: Melarang mandi tanpa busana di tempat terbuka, mencuci kendaraan di jalan, mengambil air dari fasilitas umum tanpa izin, mengambil batu dan pasir laut tanpa izin, serta membuang limbah ke sungai dan laut.
  3. Tertib keamanan dan lingkungan: Melarang membuat gaduh, membawa senjata tajam di tempat umum, minum minuman keras di tempat umum, bermain layang-layang tanpa izin, serta melakukan kegiatan pelacuran.
  4. Tertib hewan dan binatang piaraan: Mewajibkan pemilik hewan untuk menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengubur hewan yang mati.
  5. Tertib usaha tertentu: Melarang menempatkan barang di jalan tanpa izin, melakukan usaha parkir tanpa izin, serta mewajibkan penyediaan alat pemadam kebakaran pada fasilitas umum.
  6. Tertib pemilik dan penghuni: Mewajibkan pemilik bangunan untuk membuang sampah yang mengganggu, membuat penampungan limbah, serta melarang menampung pendatang tanpa identitas yang sah.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketertiban umum.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).