Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 220).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  2. Hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD.
  3. Pengisian, peresmian, dan pemberhentian anggota BPD.
  4. Kelembagaan BPD, termasuk susunan organisasi, pemilihan pimpinan, dan alat kelengkapan.
  5. Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD.
  6. Keuangan dan administratif BPD, termasuk tunjangan dan biaya operasional.
  7. Keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status desa.
  8. Tata cara menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  9. Hubungan kerja sama dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.
  10. Pelaporan administrasi keuangan.
  11. Pendanaan kegiatan BPD.
  12. Pembinaan dan pengawasan BPD oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai peran, tanggung jawab, dan mekanisme kerja BPD dalam pemerintahan desa di Kabupaten Bangka Tengah.

(-)

(-)