di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 14/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian PDAM bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memaksimalkan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta memenuhi kebutuhan yang terus berkembang. PDAM memiliki kedudukan hukum setelah Peraturan Daerah ini disahkan dan tunduk pada hukum Indonesia yang sesuai dengan asas demokrasi ekonomi Pancasila.
PDAM Sukamara bertugas menyediakan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum, mewujudkan sistem penyediaan air minum yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, dan memberikan pelayanan yang handal. Tujuannya adalah menghasilkan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, merata, berkesinambungan, dan terjangkau bagi masyarakat. Lapangan usaha PDAM mencakup pengadaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana produksi dan distribusi air minum, serta mendistribusikan dan mengawasi pemakaian air bersih secara adil, merata, dan efisien.
Modal PDAM berasal dari neraca permulaan, penyisihan APBD, penyertaan modal, subsidi pemerintah, dan pinjaman pihak ketiga dengan persetujuan DPRD. Pengelolaan keuangan dan anggaran PDAM dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan kepada Badan Pengawas. Struktur organisasi PDAM berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, dengan Direktur sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.